free web page hit counter Apa Saja Manfaat dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja dari STNK Kendaraan ? - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama

Tiap kali kita bayar pajak STNK kendaraan, secara otomatis kita juga membayar asuransi kecelakaan yang diambil dari total pembayaran pajak yang kita berikan.Biaya asuransi kecelakaan yang ada pada SNTK ditulis SWDKLLJ, ungkin agan sudah pernah mendengar atau membacanya.

SWDKLLJ Asuransi kecelakaan Jasa Raharja pada stnk

Jika belum, agan bisa melihatnya pada STNK milik agan. SWDKLLJ ini merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan. Jadi jika melakukan pembayaran pajak, secara otomatis agan tercatat dalam asuransi Jasa raharja yang merupakan Perusahaan BUMN.

Tarif asuransinya disesuaikan dengan jenis kendaraan, Buat motor bervolume mesin 50cc-250cc dikenakan biaya sebesar 35ribu setiap melakukan pajak kendaraan. Nah kalau untuk  mobil jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp 143 ribu.

Manfaat asuransi kecelakaan Jasa raharja

Manfaat asuransi kecelakaan dari SWDKLLJ adalah perlindungan yang bisa agan atau korban dapatkan apabila menjadi korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang agan miliki. Contonhya terjadi sebuah kecelakaan karena motor agan menabarak seorang pejalan kaki, maka asuransi ini bisa diperuntukan korban pejalan kaki tersebut, bukan kepada anda.

Berapa Jumlah uang yang didapat dari Asuransi ?

Jumlah dana yang dapat diperoleh dari Jasa Raharja berdasarkan Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 pada 26 Februari 2008 ialah :

  • Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
  • Cacat  (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
  • Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp 10 juta
  • Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta

Bagaimana Cara klaim asuransi Jasa Raharja?

Pembayaran uang santunan ini dapat dilakukan secara on-line, dapat segera kita bayarkan sehari sesudah peristiwa. Karena Jasa raharja saat ini telah ada kerja sama dengan Dukcapil dan Kepolisian.

untuk memperoleh santunan itu, ada dua langkah yang dapat dijalankan. Pertama, pihak Jasa Raharja yang proaktif lakukan pendataan pada korban kecelakaan dan segera memberi santunan. Ke-2, pihak korban yang menghubungi dan mengolah sendiri santunan ke kantor Layanan Raharja.

READ  3 Daftar Nama Asuransi Perjalanan dan Tips Memilihnya

Klaim secara mandiri

Untuk pengurusan dengan cara mandiri, bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini:

  1. Menghubungi kantor Layanan Raharja paling dekat di daerah agan.
  2. Isi formulir ajukan dengan mengisi (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
  3. Bila terjadi pada korban luka-luka, bisa melampirkan kwitansi ongkos perawatan & pengobatan yang asli, namun bila korban meninggal dunia, diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  4. Hak dana santunan ini tidak berlaku jika proses klaim asuransi dilakukan setelah 6 bulan lebih sejak terjadinya kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Seperti itulah beberapa informasi mengenai kegunaan asuransi pada STNK kendaraan yang mungkin suatu saat nanti bisa anda gunakan jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Satu Komentar

  • Purwanti berkata:

    Anak saya kecelakaan sama papuwa Montor rusak apakah bisa dapat asuransi dari asuransi STNK caranya gimana mengurusnya trimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *