free web page hit counter Aturan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama

Untuk beberapa orang yang sudah punya kendaraan kemudian beli yang baru, ketika membayar pajak ada yang kaget dan bertanya-tanya “kok tarif pajaknya lebih mahal dari kendaraan bermotor yang pertama?”. ternyata ada biaya lain yang berkaitan dengan tarif pajak BPKB dan STNK. Hal ini dinamakan Progresif, jadi bagaimana Cara menghitung Pajak Progresif ?. Kita akan bahas disini.

Pajak Progresif

Perlu agan ketahui kalau agan punya kendaraan lebih dari satu pasti besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbeda-beda alias makin besar dari yang pertama sampai kedua dan seterusnya.

Aturan ini dinamakan Pajak Progresif, yang merupakan tarif pemungutan pajak yang acuannya didasari dari jumlah objek pajak dalam topik ini berkaitan dengan jumlah kendaraan bermotor. Saat ini ada 2 bentuk pajak progresif, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga :

Yang termasuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah mobil dan motor, baik itu yang digunakan untuk pribadi, angkutan umum, maupun juga sebagai kendaraan dinas. Jika aga punya kendaraan lebih dari satu atas nama pemilik dan alamat yang sama, sudah pasti akan kena Pajak Progresif.

Untuk agan yang beli kendaraan bermotor bekas, harus memerperhatikan apakah barang yang agan beli itu dari orang yang punya kendaraan lebih dari satu atau tidak? pasti nantinya agan harus menanggung biaya pajak yang lebih tinggi, nah untuk mengatasinya agan harus mengganti nama dan alamat kepemilikan dokumen kendaraan tersebut.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

KendaraanPersentase Tarif Pajak
Pertama1,5%
Kedua2%
Ketiga2,5%
Keempat dan seterusnya4%
READ  Aturan Ban Cadangan Mobil Menjadi Salah Satu Perlengkapan Wajib

Sementara itu khusus untuk Daerah Provinsi DKI Jakarta ternyata punya aturan yang berbeda, aturan ini diyakini sebagai cara untuk mengurangi kemacetan dan jumlah kendaraan yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, aturan ini tertuang pada Draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu :

KendaraanPersentase Tarif Pajak
Pertama2%
Kedua2,5%
Ketiga3%
Keempat3,5%
Kelima4%
Keenam4,5%
Ketujuh5%
Kedelapan5,5%
Kesembilan6%
Kesepuluh6,5%
Kesebelas7%
Kedau Belas7,5%
Ketiga Belas8%
Keempat Belas8,5%
Kelima Belas9%
Keenam Belas9,5%
Ketujuh Belas10%

Cara Menghitung Pajak progresif Kendaraan Bermotor

Menurut website dosenekonomi.com Pajak progresif ini dibayar satu tahun sekali dan diakumulasikan atas dasar  Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Hasil perkalian antara NJKB dengan presentase tarif pajak (pada tabel diatas).

Kemudian dijumlahkan kembali dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 150.000. Nilai NJKB dapat diketahui dengan rumus (PKB/2) x 100. Nilai PKB setiap kendaraan bermotor dapat dicek di STNK.

Jika seseorang mempunyai empat buah kendaraan dengan PKB senilai Rp 2 juta, maka cara menghitung pajak yang harus dibayar oleh ia adalah sebagai berikut:

Perhitungan nilai NJKB

= (PKB/2) x 100
= (2.000.000/2) x 100
= 100.000.000

Perhitungan untuk mobil pertama

= (NJKB x 1,5%) + SWDKLLJ
= (100.000.000 x 1,5%) + 150.000
= 1.650.000

Perhitungan untuk mobil kedua

= (NJKB x 2%) + SWDKLLJ
= (100.000.000 x 2%) + 150.000
= 2.150.000

Perhitungan untuk mobil ketiga

= (NJKB x 2,5%) + SWDKLLJ
= (100.000.000 x 2,5%) + 150.000
= 2.650.000

Perhitungan untuk mobil keempat

= (NJKB x 4%) + SWDKLLJ
= (100.000.000 x 4%) + 150.000
= 4.150.000

Bagaimana cara agar tidak kena Pajak Progresif

Atas Nama Orang Lain

Perhitungan jumlah pajak progresif ini berdasarkan kepemilikan kendaraan dari nama dan alamat yang ada pada dokumen kendaraan, walaupun agan menggunakan atas nama anak yang masih satu KK yang sama, sudah pasti tetap kena pajak progresif.

READ  Keluh Kesah Pengalaman Memakai Shock Upside Down Variasi

Atas nama anak bisa tidak terkena Pajak Progresif apabila anak agan sudah punya KK  sendiri walaupun masih satu alamat. Asalkan langsung mengurusnya ke Samsat terdekat

Kalau tidak mau terkena pajak progresif caranya cuma satu, pake nama dan alamat orang lain yang belum punya kendaraan satu pun, jangan sampai pakai alamat palsu yah gan, nanti kena masalah.

Apa enggak ada cara lain? yah caranya memang seperti itu, karena memang aturan ini untuk menekan banyaknya kepemilikan kendaraan, jadi kalau sudah cukup dengan satu kendaraan kalau bisa jangan beli dulu, kecuali memang sebagai penunjang kebutuhan pekerjaan.

Pemblokiran STNK

Pertanyaan kembali hadir apabila kita menjual kendaraan, pastinya kalau di Samsat datanya masih sama kalau agan punya kendaraan sekian-sekian jumlahnya, imbasnya kendaraan lain masih kena pajak yang tinggi.

Nah yang perlu agan lakukan agar tidak kena pajak progresif setelah menjual mobil atau motor ialah dengan melakukan pemblokiran STNK. Jadi, kendaraan itu bukan atas nama kita lagi. Pembelinya harus ngurus balik nama agar kepemilikan kendaraan itu legal.

Seperti itulah sedikit informasi mengenai Pajak Progresif yang bisa saya sampaikan, kurangnya mohon dimaafkan, dan jika ada kritik dan saran kirimkan saja melalui email pada halaman Kontak, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *