free web page hit counter Aturan Penggunaan Strobo Rotator dan Sirine yang Benar - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama

Beberapa hari ini begitu ramai pemberitaan mengenai aturan penggunaan lampu seperti strobo, sirine, dan rotator. Berbagai razia juga dilakukan oleh Polisi untuk menertibkan pengguna kendaraan agar tidak menyalahi aturan. Pelanggaran tidak hanya dilakukan pengguna mobil saja, pengguna motor juga banyak sekali yang menyalahi aturan.

Penggunaan rotator

Penggunaan rotator ataupun strobo tidak bisa seenaknya dipasang pada kendaraan, alih-alih ingin terlihat gaya malah bisa mencelakakan pengguna kendaraan lain.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135

Adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sudah jelas mengatur bagaimana penggunaan lampu isyarat disertai sirene, sesuai pasal 134 dan 135 boleh dipergunakan untuk berbagai kendaraan yang mempunyai hak utama.

Baca Juga :

Berikut bunyi pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut bunyi pasal 134 Pasal 1
disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jenisnya
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993

hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

  1. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
  2. Untuk menderek kendaraan.
  3. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
  4. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang
  5. diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
  6. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
READ  Manfaat dan Keunggulan 9 Nine Power Bisa maksimalkan Aliran Listrik Ke Busi

Peraturan Pemerintah PP No. 44/1993

Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :

  1. lampu utama dekat;
  2. lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40 kilometer per jam pada jalan datar;
  3. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238 bagian belakang sepeda motor;
  4. satu lampu posisi depan;
  5. satu lampu posisi belakang;
  6. satu lampu rem;
  7. satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
  8. satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.

Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :

  1. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
  2. cahaya berwarna merah ke arah depan;
  3. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Penggunaan Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya

Pasal 29
(1)Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :

  1. lampu utama dekat secara berpasangan;
  2. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar;
  3. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
  4. lampu rem secara berpasangan;
  5. lampu posisi depan secara berpasangan;
  6. lampu posisi belakang secara berpasangan;
  7. lampu mundur;
  8. lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
  9. lampu isyarat peringatan bahaya;
  10. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
  11. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk sepeda motor.

Hukuman penyalahgunaan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar

sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *