free web page hit counter Tata Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjang SIM - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama
— advertisement —

Apa saja sih yang dibutuhkan untuk cara perpanjang SIM A, B1 B2 C dan D. Lalu berapa biaya nya? .Hal ini perlu kita lakukan karena license berkendara ada masa berlakunya. Menurut aturan yang berlaku (pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012), masa berlaku sebuah SIM itu selama 5 tahun saja. Setelah jangka waktu tersebut hampi habis, anda di anjurkan untuk memperpanjang kembali.

Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM

Masa Aktif SIM

Oh ya SIM itu berlakunya selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya, selama 5 tahun sekali tersebut agan diawajibkan untuk melakukan perpanjangan SIM.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, sesuai dengan peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama seperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM.

— advertisement —

Maka perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan, harus kenbali membuat SIM yang baru dengan syarat dan ketentuan yang sama saat membuat SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. KTP Asli & Fotokopi KTP (2 lembar)
  3. SIM Asli & Fotokopi SIM (2 lembar)
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  5. Lulus tes Psikologi
  6. Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  7. Asuransi Rp 30.000,00

Biaya Perpanjangan SIM 

Menurut aturan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya perpanjang SIM :

  • SIM A Rp 80.000,00
  • SIM B I Rp 80.000,00
  • SIM B II Rp 80.000,00
  • SIM C Rp 75.000,00
  • SIM D Rp 30.000,00
READ  Bagaiamana Cara Memperbaiki Velg racing Yang Penyok, Retak, Pecah, ataupun Peyang ?

Tempat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke tempat diterbitkannya (Satuan Pelaksana Administrasi SIM).

Namun, ada juga cara lain yang lebih praktis yaitu dengan mendatangi mobil SIM Keliling yang biasanya membuka layanan kelilingnya ke beberapa daerah.

Hanya saja dengan Mobil SIM Keliling ini tidak semua perpanjangan SIM dilayani, biasanya yang dilayani adalah SIM A dan SIM C.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM pada pelayanan Mobil SIM Keliling, yaitu :

  1. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk pengendara sepeda motor (C) dan mobil (A).
  2. Proses perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa habis SIM berlaku dengan tenggang waktu 14 hari.
  3. SIM yang masa berlakunya telah habis dapat diproses maksimal dalam kurun waktu tiga bulan terhitung tanggal berlaku habis.
— advertisement —

4 Komentar

  • Hoiri berkata:

    Gimana kalau tanggal lahir atau nama di ktp nya tidak sesuai dengan tanggal lahir atau nama di sim nya.

    • Admin berkata:

      Kalau membuat SIM harus pakai KTP, jadi pasti sama data yang ada di KTP dengan yang ada di SIM. Kalau ada kesalahan pengisian data silahkan hubungi lagi bagian pembuatan SIM nya

  • Robin berkata:

    Kalau yang SIM C sudah lewat 2 mingguan dari tanggal masa berlakunya masih bisa perpanjang? Banyak yang bilang harus bikin baru jadinya.

    Mohon informasinya. Thanks sebelumnya

  • wawan berkata:

    Dear Admin,

    Mau tanya donk, saya punya SIM A Depok tetapi KTP sekarang Kab.Bogor. Dan kebetulan sekarang saya kerja di kota lain (masih di Jabar). Apakah saya bisa perpanjang SIM A tsb di kota tempat kerja sekarang?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *