free web page hit counter 5 Jenis Surat Tilang dan Cara Mengurus dan Membayar Denda - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama

Kena tilang itu memang menjengkelkan sekali yah gan, gimana enggak bikin sakit hati, lagi gak punya uang malah bermasalah sama pakpol. Tetapi kalau kita nya yang salah, mau gak mau harus nerima apa yang menjadi konsekuensi karena melanggar aturan. Yang penting kita tahu jenis surat tilang yang ada di negara kita, agar tidak dimainin sama oknum usil.

Surat tilang itu ada karena menjadi salah satu sisi dari mekanisme penegakan hukum jalan raya. Di implementasikan oleh aparat kepolisian yang sudah di beri wewenang untuk menindak warga yang tidak mematuhi ketentuan jalan raya. Lantas ada berapakah jenis surat tilang yang kita dapatkan kala kita melakukan pelanggaran lalu lintas, surat tilang sendiri terdiri dari 5 jenis.

2 jenis surat tilang untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas

Jenis Surat Tilang

  1. Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
  2. Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
  3. Warna kuning : Arsip Kepolisian
  4. Warna putih : Arsip Kejaksaan
  5. Warna hijau : Arsip Pengadilan

Dari 5 jenis surat tilang, cuma 2 yang bakal diberikan pada pelanggar saat razia kendaraan atau saat ada pelanggaran, yaitu:

1. Surat Tilang berwarna biru
Surat ini diberikan kepada pelanggar yang menerima kesalahannya dan bersedia membayar denda optimal. Apabila pengendara diberikan surat berwarna biru, bisa langsung membayar denda melaui ATM BRI atau juga bisa melalui Unit Bank BRI terdekat. Setelah melakukan pembayaran, pelanggar lalu lintas bisa menyerahkan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan kendaraan yang dibawanya.

2. Surat Tilang Berwarna Merah
Sementara yang berwarna merah untuk pelanggar yang merasa tak lakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggar bisa membawa kendaraan dan surat-suratnya setelah menempuh proses sidang pengadilan terlebih dahulu. Atau pelanggar bisa membuktikan kalau dia tidak bersalah saat persidangan berlangsung.

READ  Biaya Membuat SIM Terbaru 2023, Ada Aturan Baru !

Jika sudah kena tilang, apakah bisa kena tilang lagi ?

Ketika penilangan ini sudah berlangsung, biasanya timbul pertanyaan, apakah bisa pelanggar ini kena tilang lagi di hari yang sama namun di tempat yang berbeda? jawabannya adalah bisa saja kembali ditilang kalau memang melakukan pelanggaran, jadi pelanggar tidak bisa beralasan untuk mengelak karena sudah ditilang sebelumnya.

Mekanisme Pengurusan Tilang

TeMasih ada orang yang tetap kebingungan dengan mekanisme pengurusan tilang atau pembayaran denda harus di urus kapan dan dimana.

Seperti yang diberitakan oleh Divisi Humas Mabes Polri lewat laman facebook resmi mereka belum lama ini. Menurut lansiran itu, beberapa ratus warga yang bakal ikuti sidang lantaran lakukan pelanggaran jalan raya datang penuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai sejak Rabu (26/11) sampai Selasa (02/12).

Salah seseorang warga yang datang tidak diterima oleh petugas penerima berkas lantaran membawa surat tilang berwarna biru serta disuruh untuk lakukan pembayaran denda ke salah satu bank yang telah ditunjuk. Tetapi warga itu mengakui ia datang ke pengadilan itu berdasar pada instruksi dari petugas kepolisian di Polres Jakpus.

tata cara atau mekanisme pengurusan tilang

Untuk hindari kesalahpahaman serta ketidaktahuan di waktu-waktu yang akan datang, sebaiknya kita ketahui hal seperti ini bisa berjalan lancar jika mekanisme pengurusan tilang dilakukan dengan benar. Urut-urutannya kira-kira seperti yang diperlihatkan dalam gambar dibawah di bawah ini.

Gimana sob udah pada ngerti belum? Pengetahuan perihal seperti ini memanglah perlu diketahui, namun yang lebih utama lagi yaitu mematuhi dan menaati ketentuan jalan raya yang telah berlaku. Agar kita dapat sama-sama melindungi keselamatan sesama pemakai jalan.

3 Komentar

  • Tomi berkata:

    Saya dapat surat tilang berwarna biru tapi di suruh datang ke pengadilan

  • Lukmanul hakim berkata:

    kalau tidak pakai helm, tidak ada spion dan tidak ada plat nomor brp denda yang harus dibayar kira kira?

  • Hamba Allah berkata:

    Saya dikasih surat tilang warna putih, disuruh bayar dendanya di bank bri..
    Dan saya ditanya punya dana brpa, saya blg cuma ada 100rb eh malah minta lgi ydh sy kasih 50 lgi jadi 150rb baru deh sy diblhin pergi dan ga dpt surat tilangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *