free web page hit counter Biaya Membuat SIM Terbaru 2023, Ada Aturan Baru ! - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama

Pada Surat Telegram terbaru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ada arahan terbaru mengenai teknis penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pemohon dapat mengikuti ujian SIM di hari yang sama jika tidak lulus pada setiap rangkaian ujian pembuatan SIM.

Biaya Membuat SIM Terbaru

Walaupun diberikan keringanan terkait pengulangan ujian di hari yang sama, tetapi ada batasan jumlah ujian ulang yang diperbolehkan. Jadi Pemohon hanya bisa mengulang ujian sebanyak 2 kali saja di hari yang sama.

Apabila tidak mengikuti ujian ulang di hari yang sama, anda dapat mengulang di hari yang lain, dengan syarat masih dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.

Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) terbaru saat ini tidak termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan. Jadi, anda hanya akan dikenakan biaya penerbitan SIM seperti dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentnag Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Baca Juga : Polisi Akan Terapkan Tilang Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut dan Harus Ikut Tes Lagi

Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan. Jadi biaya tes tersebut dibayarkan langsung ke dokter yang melakukan pemeriksaan.

Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM.

Biaya Membuat SIM Baru Tahun 2023

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000
  • SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000
  • SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000
  • SIM baru Internasional Rp 250.000
READ  Polisi Akan Terapkan Tilang Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut dan Harus Ikut Tes Lagi

Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023

  • Perpanjang SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *