Fungsi Lampu Hazzard dan Aturan Penggunaannya Sesuai Undang-Undang
4 KomentarBerbeda dengan sein, yang hanya berkedip hanya ke kanan saja atau ke kiri saja, fungsi lampu hazzard ini untuk membuat lampu sein kanan dan kiri berkedip bersamaan. Hanya saja untuk beberapa pengendara lampu ini banyak disalahgunakan.
Kebanyakan sih kurang tahu fungsi sebenarnya dari lampu hazzard itu digunakan dalam keadaan seperti apa saja. Penggunaan lampu ini pada mobil dan motor ternyata ada aturannya, bahkan sudah diatur dalam perundang-undangan.
Saat ini penggunaan lampu Hazard sudah diterapkan pada motor-motor terbaru seperti Yamaha All New Vixion dan All New R15, biasanya sih digunakan pada moge.
Read More : Exploring Psychology Colleges in California
Tahukah agan seharusnya lampu hazzard digunakan dalam keadaan seperti apa saja ? kalau di jalanan agan pasti sering melihat suka digunakan oleh konvoi motor atau touring, mungkin saja agan salah satu orang yang sering menggunakannya ketika touring. Namun benarkah fungsinya untuk hal tersebut ?
Aturan UU Penggunaan Lampu Hazard
Lampu Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Kata kata “isyarat lain” dalam UU ini antara lain adalah lampu darurat dan senter. Kemudian kata “keadaan darurat” adalah gambaran untukberbagai keadaan seperti mogok, kecelakaan lalulintas, dan agan sedang melakukan pergantian ban.
Jadi kesimpulannya tidak untuk dinyalakan ketika Touring, kalau tidak anda bisa kenda denda uang yang cukup besar seperti yang dijelaskan pada laman SATLANTAS Aceh Barat:
Read More : Exploring Economics Colleges in California
SETIAP ORANG
Mengakibatkan ganggauan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan Alat pengaman Pengguna Jalan. Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) 250.000,00
Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard Yang Sering Dilakukan
Laman facebook Divisi Humas Polri menyebutkan setidaknya ada 4 kesalahan yang sering terjadi dalam penggunaan lampu Hazard, yaitu :
- Menggunakan saat hujan
Hal ini cuma bikin bingung pengendara yang ada di belakang kita saja, soalnya ketika lampu hazard dihidupkan, lampu sein sebagai penanda akan belok ke kanan atau ke kiri jadi tidak berfungsi. Pengemudi cukup waspada saja kala hujan atau cukup dengan menghidupkan lampu utama saja. - Saat memberi tanda lurus di persimpangan
Hal ini juga tidak perlu, soalnya tanpa menghidupkan lampu sein pun berarti sudah menunjukan anda bergerak lurus. - Ketika berada di lorong gelap
Misalkan ketika masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan yang ada di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama saja, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan. - Dalam kondisi berkabut
Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
Dari peraturan diatas agan bisa tahu fungsi lampu hazzard ini untuk apa. Semoga agan bisa lebih bijak ketika memakainya agar tidak membahayakan orang lain dan diri anda sendiri.
Sedikit tanya ,,,kalua pengereman mendadak menghidupkan lampu hazard apakah itu melanggar undang -undang ?
Tidak apa².
Mobil² terkini akan otomatis menyalakan lampu Hazard saat Rem ABS bekerja.
Konvoi kendaraan presiden pada pakai lampu hazard,
Dibaca baik2 deh UUnya ya, disitu ditulis “wajib”, bukan “hanya”, yg artinya isyarat peringatan bahaya atau kondisi bahaya tidak terbatas hanya yg di sebutkan di UU itu, itu pemahaman saya