free web page hit counter Pajak Kendaraan Bermotor Telar Dibayar? Ini Dia Biaya Dendanya - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama
— advertisement —

Membayar pajak motor serta memperpanjang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Jika telat, sanksi berupa denda menjadi konsekuensinya. Denda yang dikenakan pun beragam, tergantung berapa lama pajak motor tersebut telat dilunasi.

Pajak Kendaraan Bermotor Telar Dibayar

Sebelum membahas denda pajak motor dan cara menghitungnya, mari pahami terlebih dahulu jenis pajak yang dikenakan untuk kendaraan roda dua tersebut.

Jenis Pajak Kendaraan Roda Dua

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya sebesar 2%, untuk kendaraan bermotor kedua, tarif pajaknya sebesar 2,5%, dan akan terus meningkat sebesar 0,5% setiap tambahan kendaraan bermotor.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah, tarif pajaknya sebesar 0,50%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat, tarif pajaknya sebesar 0,20%.

Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua, memiliki besaran pajak yang berbeda-beda.

— advertisement —

Nilai pajak tersebut bisa Anda lihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Anda. Di dalam STNK juga tertera tanggal kapan Anda harus membayarkan pajak Anda. Jika Anda terlambat membayarkan pajak dari tanggal yang tertera, maka Anda akan dikenakan denda.

Jika Terlambat Bayar Pajak Baru 2 Hari Kena Denda 25%

Keterlambatan pembayaran pajak motor tampaknya masih sering terjadi.Keterlambatan bayar pajak bisa saja karena sang pemilik kendaraan lupa, tidak punya waktu karena sedang sibuk dengan pekerjaan, atau hal lain yang membuatnya tidak bisa bayar pajak tepat waktu. Bicara soal denda keterlambatan pembayaran pajak motor, banyak sekali mitos yang beredar. Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila kita telat membayar selama 1 tahun.

READ  5 Cara menambah performa dan kecepatan Yamaha Byson

Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru karena tidak ada dasarnya. Ternyata, ada lho rumus menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Jadi, kita bisa tahu berapa denda yang kita bayarkan  jika telat 1-2 hari, satu bulan, dua bulan, satu tahun, dua tahun, empat tahun, dan seterusnya.

Baca Juga:

Bagi Anda yang telat bayar pajak motor 1-2 hari hingga 1 bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari pokok pajak yang wajib Anda setorkan.

Rumus Menghitung Denda 1 Tahun Hingga Lebih

Tidak hanya telat membayar pajak satu hingga dua hari saja, ternyata ada juga orang yang telat membayar pajak kendaraan hingga satu tahun bahkan lebih.

Oleh karena itu, pemerintah melalui lembaga pajaknya memutuskan tarif denda pajak yang telat selama lebih dari 1 tahun sebesar 48%. Berikut ini cara terbaru menghitung denda pajak STNK motor yang telat hingga 1 tahun dan seterusnya:

Denda PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor keterlambatannya dihitung setelah lebih dua hari. Kenapa perhitungan denda dimulai dari dua hari? Sebab satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah. Jika terlambat membayar pajak motor selama 2 hari sampai 1 bulan maka dendanya sebesar 25%. Berikut ini rumus menghitung pajak motor yang kena denda:

  • Telat bayar 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Telat bayar 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Telat bayar 1 tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Telat bayar 2 tahun = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Telat bayar 4 tahun = 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

SWDKLLJ ini kepanjangannya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp100.000. Keterangan jumlah SWDKLLJ ini tertera pada STNK Anda.

READ  Tingkat Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Honda All New CB150R dan All New Sonic 150R

Nah, untuk menghindari lupa bayar pajak atau tidak sempat atau mungkin tidak adanya waktu luang untuk bayar pajak, sekarang ini teknologi sudah semakin canggih. Anda bisa melakukan pengecekan hingga pembayaran pajak motor Anda secara online.

Cara Cek Pajak Motor Secara Online

Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan siapa saja untuk mengembangkan terobosan baru agar hidup menjadi lebih mudah. Kemudahan ini pula yang dimanfaatkan oleh pemerintah dalam hal perpajakan.

Sekarang ini Anda bisa dengan mudah mengetahui informasi kewajiban pajak kendaraannya secara online. Anda bisa mencari data informasi pajak kendaraan Anda baik melalui website, SMS, maupun aplikasi.

Anda bisa masuk ke website samsat provinsi masing-masing misalnya saja Anda tinggal di provinsi Jawa Timur, maka Anda tinggal masuk ke halaman informasi PKB di laman http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas Berikut cara cek pajak di Jawa Timur via e-samsat:

  • Kunjungi situs e-samsat Jawa Timur
  • Setelah masuk ke laman di atas, Anda cukup mengisi nomor pelat kendaraan Anda. Kemudian masukkan kode verifikasi, dan klik “Cari”.
  • Informasi PKB akan muncul di layar monitor Anda. Nominal ini hanyalah biaya pajak normal, bukan pajak progresif dan belum termasuk denda jika Anda terlambat membayar. Jika ingin tahu dendanya Anda bisa menghitung sendiri sesuai dengan rumus yang ada di atas.

Bisa juga menggunakan SMS untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor Anda, caranya  dengan mengetik format SMS Info<spasi>kode plat kendaraan di Jawa Timur/nomor polisi/kode seri plat kendaraan<spasi>warna plat kendaraan lalu Anda kirim SMS tersebut ke nomor 08112119211. Anda akan menerima balasan berupa rincian kendaraan, besaran pajak yang harus dibayarkan, serta jatuh tempo pembayaran pajak.

Cara Bayar PKB Via Online

Kemajuan teknologi memang semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan banyak hal terutama untuk urusan bayar pajak motor. Hampir sama dengan cara pengecekan pajak kendaraan bermotor via online, untuk pembayaran pajak via online pun juga bisa melalui website e-samsat, sms, ataupun ATM.

READ  Fungsi Oli Gardan Motor Matik dan Kapan Waktu yang Tepat Harus Diganti ?

Asalkan persyaratan yang dibutuhkan untuk membayar PKB sudah siap, membayar via online bisa Anda lakukan kapan saja dan dimana saja. Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor via online yang paling direkomendasikan yakni melalui website samsat dari setiap daerah Anda. Untuk mempermudah berikut ini beberapa daftar website e-samsat sesuai daerah:

  • Jawa Timur http://www.dipendajatim.go.id/
  • Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Aceh http://esamsat.acehprov.go.id/.
  • Riau http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
  • Kepulauan Riau http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat.
  • Sulawesi Tengah http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.

E-Samsat ini bisa digunakan untuk cek info pajak kendaraan dan membayar PKB. Berikut caranya membayar via e-samsat.

  • Di halaman utama e-Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi kota tempat kendaraan Anda diregistrasikan, SAMSAT tempat mendaftarkan kendaraan Anda, serta nomor polisi kendaraan.
  • Jika sudah, selanjutnya sistem akan menampilkan detail informasi mengenai kendaraan dan total pajak tahunan yang harus dibayarkan. Untuk lanjut ke langkah berikutnya, klik tombol “Ya”.
  • Di halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rangka, nomor BPKB kendaraan, serta lokasi pengambilan nota dan pengesahan STNK baru. Sebelum mengeklik tombol “Pengajuan Kode Bayar”, jangan lupa memilih bank yang akan Anda gunakan untuk melakukan transaksi.
  • Apabila Anda sudah membayar dan mendapat kode bayar, selanjutnya simpan atau cetak bukti transaksi tersebut.
  • Bukti transaksi akan ditunjukkan saat pengambilan nota pembayaran dan STNK baru di kantor SAMSAT yang Anda pilih.

Well, jika sudah tahu cara bayar pajak via online jangan sampai terlambat lagi ya agar tidak sampai terkena biaya denda.

— advertisement —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *