free web page hit counter Jika Pajak Motor atau Mobil Mati Apakah Polisi Berhak Menilang ? Apa Dasar Hukumnya? - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama

Selain masalah mengenai surat izin razia kendaraan, masih ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya masih simpang siur di kalangan masyarakat yang salah satunya adalah penilangan terhadap pengendara yang STNK nya sudah kadaluarsa alias kendaraan telat bayar pajak atau mati.

Bolehkah Polisi Menilang Pengendara Yang Pajak STNK nya Mati atau Telat

Jawaban yang sebenarnya adalah Polisi berhak memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang pajak kendaraannya mati/telat, dan hal ini sudah ada peraturannya. Banyak yang belum tahu UU yang mengatur sanksi ini, apalagi di tengah masyarakat beredar isu yang mengatakan polisi tidak berhak menilang kendaraan yang STNK atau pajaknya mati/telat.

Seperti yang dikutip dari situs Merdeka, salah satu acuan yang memungkinkan Polisi berhak menilang pengendara yang STNK nya mati adalah sebagai berikut :

Polisi diberikan kewenangan untuk menindak tegas kendaraan dengan STNK yang sudah mati. Sebab, STNK merupakan nomor registrasi kendaraan, di mana termuat data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi dan masa berlakunya.

STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya. Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati.

Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikuatkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, jika STNK tidak diperpanjang maka registrasi dan identifikasi pemilik dapat dihapus. Tindakan ini berlaku jika selama dua tahun sejak masa berlaku STNK habis, pemilik kendaraan tidak juga melakukan perpanjangan.

Dengan dihapusnya nomor registrasi tersebut, maka kendaraan bermotor tersebut dinyatakan ilegal atau tidak layak beroperasi. Sebab, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK yang masih berlaku. STNK itu sendiri merupakan bukti dan harus diperlihatkan kepada petugas.

Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Untuk itu, sebelum melakukan perjalanan, tak hanya memeriksa kelengkapan surat, tapi juga cek kembali masa berlaku STNK Anda.

Bolehkah Polisi Boleh Menilang Kendaraan STNKnya Mati

Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang .

READ  Teknologi Super KIPS dan HSAS Ninja 150 2-Tax Belum mampu Luluskan Uji Emisi EURO III

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).

Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.

Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.:

SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagianPendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.

Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.:

SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”

Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;

Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ

Seperti itu gan, jadi yang penting kita menaati peraturan lalu lintas dan bayar pajaknya tepat waktu, tidak usah memperdebatkan aturan soal pajak mati yang kena tilang :D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *