free web page hit counter 8 Model Plat Nomor Kendaraan Yang Dianggap Melanggar Aturan dan Kena Razia Polisi - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama
— advertisement —

Apakah agan akhir-akhir ini sering melihat Polisi melakukan razia kendaraan di beberapa daerah?. Tentunya akan ada kendaraan, bahkan bisa saja semua kendaraan yang melewati kumpulan Polisi ini akan diberhentikan.

Modifan Plat Nomor Kendaraan Yang Melanggar Aturan

Setelah itu agan akan diperiksa mulai dari kelengkapan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Sampai dengan kendaraan motor agan, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.

Untuk beberapa orang aktifitas seperti ini ada yang tidak menyukainya, selalu ada yang emosi, menggerutu, marah-marah, bahkan sampai ada yang berbuat kasar pada Polisi karena merasa tidak bersalah. Jika Razia polisi ini memang benar-benar dilakukan karena perintah atasan, tentu saja kegiatan ini ada manfaatnya.

— advertisement —

Kecuali ada Polisi yang melakukan Razia tidak sesuai dengan aturan, nah kalau yang kayak gini patut anda curigai. Agan bisa tanya saja surat izin razia kepada oknum-oknum tersebut, bisa saja mereka mengada-ngada dan mencari-cari kesalahan anda kemudian dimintai sejumlah uang.

Setelah saya membahas berbagai artikel mulai dari aturan suara knalpot, untuk sekarang ini saya akan membahas daftar model plat nomor atau modifikasinya yang menyalahi aturan yang berlaku.

Semuanya ini tertera dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU tersebut agan dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling besar Rp 500.000 ribu atau agan bisa dijatuhi hukuman kurungan selama dua bulan.

Model plat nomor apa sajakah itu? yuk kita simak saja daftar yang dijelaskan langsung oleh Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto di bawah ini :

  1. TNKB dengan huruf yang diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB dengan hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB dengan tempelan stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
  4. TNKB dengan penggunaan huruf miring dan huruf timbul.
  5. TNKB yang punya ukuran (terlalu besar/terlalu kecil) diluar ukuran standar.
  6. TNKB yang punya warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
  7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
  8. TNKB yang menggunakan huruf/angka negara Thailan (luar negeri)
READ  3 Tips Cara Merawat Footstep Belakang Motor

Jadi jangan salahkan Polisi kalau anda ditilang karena menggunakan model plat nomor yang sama dengan list diatas tersebut. Segera ubah plat nomor kendaraan ke bentuk yang seusai dengan aturan.

— advertisement —