free web page hit counter Aturan Ban Cadangan Mobil Menjadi Salah Satu Perlengkapan Wajib - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama

Halo gan kali ini saya mau bahas mengenai Aturan Ban Cadangan Mobil. Run Flat Tyre (RFT) merupakan teknologi yang digunakan pada mobil-mobil modern untuk menjaga performa mobil tetap sama disaat tekanan ban mobil hilang. namun dampak penggunaan teknologi ini membuat mobil yang yang dipasarkan tidak lagi disergtai ban cadangan. Apakan trobosan ini cocok untuk konsumen indonesia?

Ban Cadangan Adalah Salah Satu Perlengkapan Wajib Mobil

MINI merupakan salah satu merek mobil yang beroprasi di bawah komando BMW Group Indonesia yang mejual produknya tanpa ban cadangan. Sejak produksi MINI resmi dipasarkan pada tahun 2011, setiap unit yang dijual tidak disertai ban serep karena RFT didaulat sebagai fitur standar.

“RFT lebih aman daripada ban biasa. Ketika mengemudi dan tiba-tiba ban rusak, pada ban normal maka Anda akan kehilangan kendali tapi dengan RFT Anda bahkan tidak akan merasakannya,” ujar Anna Hemmer, Representatif MINI Indonesia, di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (21/9/2015).

Teknologi RFT milik BMW dikabarkan mobil tetap melaju stabil hingga 150 km dengan kecepatan 80 kpj saat ban kehilangan tekanan. Oleh karena itu teknologi RFT bisa membantu konsumen mencari bantuan lebih jauh ketika mobil bermasalah. Sebenarnya ada dampak lain yang merugikan konsumen, Sebab ditulis dalam undang_undang mengemudikan mobil tanpa ban cadangan berarti tindakan pidana.

Undang-undang Aturan Ban Cadangan Mobil

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) menyatakan, ban cadangan adalah salah satu perlengkapan wajib mobil. Kepentingannya sejajar dengan perangkat sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.

Lebih jelas, pada pasal 278 diterangkan, setiap orang yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi salah satu perlengkapan tersebut termasuk tindakan pidana. Hukumannya kurungan paling lama satu bulan atau didenda paling banyak Rp 250.000.

READ  Apa Saja Sih Penyebab Motor Matic Boros Bensin ?

“Sebenarnya kita tidak bisa begitu saja retrofit ban normal karena ada perbedaan ketebalan, tapi bila konsumen ingin bisa kita perbaiki. Tapi RFT itu adalah ukuran keamanan dan memang tidak membutuhkan ban cadangan karena mobil bisa jalan tanpa penggantian ban,” ujar Anna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *