free web page hit counter Seperti Apa Aturan dan Ukuran Suara Knalpot yang Kena Tilang Polisi ? - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama

Banyak sekali pengguna motor yang mempertanyakan apakah knalpot racing bisa kena tilang polisi ? Tahu gak aturan suara knalpot itu seperti apa?. Mungkin yang dipermasalahkan oleh polisi ini bukan racingnya itu loh gan, tapi bising nya knalpot yang menyalahi aturan lalu lintas. Suara sepeda motor yang bisi itu dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain, bahkan juga masyarakat yang dilewatinya.

Bisa agan bayangkan kalau di gang ada yang pake knalpot bising, kan bikin risih tuh. Apalagi kalau ada yang lgi sakit dan bayi yang lagi tidur, bisa nyusahi orang lain deh.

Knalpot bising

Ukuran bising motor ini sebenarnya bisa diukur melalui patokan satuan desibel. Untuk pemakai smartpone berbasis OS Android dapat mencoba aplikasi Sound Meter. Aplikasi ii bisa membantu agan mengetahui berapa dB dari kebisingan suara knalpot kendaraan Anda. Berapa desibelkah yang menyalahi aturan, dan menjadikan agan ini sasaran tilang? saya akan bahas dari mulai peraturannya dahulu.

Aplikasi Sound Meter

Aturan Suara Knalpot

Bukan tanpa alasan, polisi tidak segan melakukan razia terhadap pengendara yang memakai knalpot bising. Ada aturan pasti dari pemerintah yang mengatur persoalan ini, yaitu :

  • Undang Undang No 22\/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07\/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.
    Artinya, lebih dulu dua bulan sebelum UU No 22\/2009 tentang LLAJ yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009. [sumber:oto.detik.com]

Pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup diatas dijelaskan bahwa ukuran/batas maksimal suara motor ini yaitu :

  • Motor kubikasi 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db).
  • Motor kubikasi 80-175cc maksimal 90 db
  • Motor kubikasi 175cc ke atas maksimal 90 db.
READ  Tips Merawat Motor Trail Agar Tetap Fit

Namun memang sih, masih banyak polisi yang melakukan razia terhadap knalpot bising ini berdasarkan feeling saja. Jadi pengukuran seberapa bisingnya itu tidak menggunakan alat ukur desibel suara. Makanya tidak sedikit orang yang terkena razia yang melakukan protes sama pak polisi.

Dan buat pengguna motor, sepatutnya juga untuk tidak memasangkan knalpot bising pada motor yang biasa digunakan di jalanan umum. Ya kalau di sirkuit buat balapan sih sah-sah saja gan. Kalau di lingkungan yang ada banyak orang disekitarnya bisa bikin orang lain terganggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *