free web page hit counter Hukum Masalah Penggunaan Lampu, Apakah Penggunaan Lampu LED dilarang ? - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama

Motor yang menggunakan lampu LED, kalau dilihat dari sisi penampilan memang terlihat keren. Hanya saja untuk pengguna motor atau mobil yang berlawanan arah, sangat menyilaukan mata. Apalagi di jalan yang intensitas penerangan cahayanya kurang.

Tentang Lampu LED Bikin Silau, Keunggulan LED, dan Hukum penggunaan Lampu

Lalu bagaimana dengan motor zaman sekarang yang sudah pakai LED sebagai lampu standarnya? kelebihan dan kekurangannnya? apakah ada hukum lalu lintas yang mengatur penggunaan lampu LED?. Nah kita bahas di artikel ini gan, monggo disimak 😀

Walalupun dimensinya yang kecil lampu LED punya keunggulan tersendiri, selain lebih terang dan mempunyai intensitas cahaya yang baik, lampu LED juga di klaim lebih umurnya tahan lama dibandingkan lampu bohlam.

Dibalik keunggulannya, lampu LED juga punya kelemahan tersendiri. Karena lampu LED pada motor yang biasanya menggunakan cahaya berwarna putih, kalau digunakan saat hujan sinar putih yang dihasilkannya seakan di telan kelamnya aspal yang hitam, jadi pandangan saat berkendarapun terbatas.

Lampu LED itu bikin silau ?

Beda dengan motor yang dari pabrikannya menggunakan LED, lampu standarnya sudah dibuat sedemikian rupa agar tidak terlalu menyilaukan, kalaupun menyilaukan pastinya motor tsb sedang menggunakan mode lampu jarak jauh.

Kalau agan salah pilih lampu LED aftermarket, baru bisa saja menyilaukan pengendara motor dari lawan arah jalan.

Hukum yang Mengatur Penggunaan Lampu Menyilaukan

Ada juga hukum yang mengatur penggunaan lampu yang dapat menyiluakan pengguna motor lain, di twitter Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah Metro Jaya, polisi mengingatkan agar pengendara motor tidak memakai lampu yang menyilaukan, baik itu lampu depan ataupun lampu belakang yang dilepas mika merahnya.

Setidaknya agan bisa dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau setidaknya kurungan penjara selama 2 bulan jika teratangkap tangan menggunakan lampu menyilaukan. Aturan ini diacu pada Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

READ  Keunggulan Komstir Bambu dan Perbedaannya Dengan Komstir Biasa

Sejauh ini belum ada motor yang bawaan pabriknya sudah menggunakan lampu LED ditilang oleh polisi, seperti pada vario 150 dan Nmax. Mungkin saja, karena lampu LED pada motor bawaan pabrik dianggap tidak terlalu menyilaukan 😀 .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *