free web page hit counter Rp 250 Ribu !! Benarkah Denda Tilang Motor Lampu Mati Biayanya segitu ? - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama

Saat ini pengendar motor wajib menyalakan lampunya baik itu siang ataupun malam hari. Apakah Polisi mengada-ngada ? masa iya sih siang lagi terik-teriknya panas matahari tetap wajib menyalakan lampu utama.

Lampu utama scoopy

Lampu mati karena rusak juga ditilang, apalagi kalau sengaja tidak dinyalakan. Benarkah demikian, aturan apa yang melandasinya?

Berdasarkan peraturan Undang-undang No.22 Tahun 2019 Pasal 107, disitu tertera mengenai kewajiban menyalakan lampu. Setidaknya ada beberapa poin yang menegaskan hal tersebut, yaitu :

  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
  2. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Dengan demikian sudah tak bisa kita pungkiri, menyalakan lampu di siang hari itu tetap wajib karena sudah jelasa aturannya. Apalagi kalau malam hari, sudah tentu itumah menyangkutnya dengan keselamatan dalam berkendara.

Jika teranyata kita lupa menyalakan lampu utama motor, berapa biaya denda tilang motor karena lampu mati ?. Aturan denda ini sudah di atur pada Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
READ  9 Tips Cara Menggunakan Motor Baru Biar Enggak Merusak Mesin

Peraturan ini juga menjadi dasar mengapa motor-motor zaman sekarang menggunakan fitur Automatic Headlights On (AHO).

Perlu anda ketahui juga, lampu yang harus menyala tersebut adalah lampu utama, bukan lampu senja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *