free web page hit counter Perbedaan Hukuman Tilang untuk yang Lupa Bawa SIM dengan yang Tidak Punya
Kolom Pencarian Menu Utama

SIM ( Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki seorang pengendara kendaraan bermotor, baik itu roda dua mapun roda epmat.

Perbedaan Hukuman Tilang untuk yang Lupa Bawa SIM dengan yang Tidak Punya

Aturan ini sudah baku tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Olehkarena itu, jika tidak ingin kena sanksi anda harus membawa SIM setiapkali berkendara.

Agar pengendara selalu tertib lalu lintas, pihak kepolisian selalu aktif melaksanakan razia-razia. Hal ini dilakukan agar ada efek jera untuk yang pelanggar hukum. Salah satunya tidak membawa SIM, apalagi kalau belum punya.

Baca Juga : Biaya Membuat SIM Terbaru 2023, Ada Aturan Baru !

Dengan memperlihatkan SIM kepada pihak polisi, membuktikan bahwa kita dinyatakan lulus dan layak mengendarai motor ataupun mobil di jalan raya.

Sanksi dan Jumlah Denda Tidak Membawa SIM

Kalau tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas razia akan menjatuhkan sanksi kepada kita.

Hal ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Kemudian juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi;

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Denda Razia Tidak Punya SIM

Tetapi, sanksi lebih berat ditujukan ke[ada pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM. Berpedoman pada Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya yang kita dapatkan jika tidak membawa SIM adalah denda uang sebsesar Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *