free web page hit counter Tarif atau Biaya Pajak STNK dan BPKB Terbaru - RiderGalau.com
Kolom Pencarian Menu Utama

Untuk Anda yang punya niat beli motor ataupun mobil pada awal tahun ini, janganlah kaget bila banderol kendaraan pada tahun ini semuanya mengalami kenaikan harga. Kenaikan harga motor ini bukan dikarenakan kebijakan Pabrikan merk kendaraan, melainkan adanya peraturan baru dari pemerintah Indonesia dengan adanya kenaikan biaya pajak pengurusan Surat Kendaraan Bermotor, harganya naik sampai 3x lipat.

Yaitu, peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 tahun lalu. Kebijakan ini di buat untuk ganti peraturan lama, Pemerintah Nomer 50 Tahun 2010 mengenai hal yang sama, peraturan yang baru diterapkan secara efektif mulai 6 Januari 2017.

Didalamnya terdapat aturan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara nasional.

Kenaikan Biaya Pajak Pengurusan STNK dan BPKB Tahun 2017

Dalam ketentuan baru itu, tarif pengurusan dinaikan adalah pengesahan STNK, penerbitan nomer registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK untuk lintas batas negara.

Biaya pajak STNK dan BPKB terbaru ini memang naik dua hingga tiga kali lipat. Umpamanya:

  • Untuk penerbitan STNK roda dua ataupun roda tiga, pada ketentuan lama cuma dikenakan harga Rp 50. 000, pada ketentuan baru tarifnya jadi Rp 100. 000.
  • Untuk roda empat, dari Rp 75. 000 jadi Rp 200. 000.

Kenaikan cukup besar berlangsung di penerbitan BPKB baru juga untuk mengganti kepemilikan (mutasi). Yaitu :

  • Untuk Roda dua dan roda tiga yang sebelumya dipatok dengan biaya Rp 80. 000, dengan adanya peraturan baru inibakal jadi Rp 225. 000.
  • Roda empat yang awalnya Rp 100. 000 sekarang ini menjadi Rp 375. 000 atau bertambah tiga kali lipat.
READ  Tips Cara Mengetahui Jalan Yang Macet Pakai Waze

Daftar harga bayar pajak pengurusan STNK dan BPKB 

Jenis PengurusanTarif LamaTarif Baru
 
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)
Roda 2 dan 3Rp.50.000Rp.100.000
Roda 4 atau lebihRp.75.000Rp.200.000
Pengesahan STNK
Roda 2 atau 3Rp.25.000
Roda 4 atau lebih Rp.50.000
Penerbitan STCK
Roda 2 atau 3Rp.25.000Rp.25.000
Roda 4 atau lebihRp.25.000Rp.50.000
Penerbitan TNKB
Roda 2 atau 3Rp.30.000Rp.60.000
Roda 4 atau lebihRp.50.000Rp.100.000
Penerbitan BPKB
Roda 2 atau 3Rp.80.000Rp.225.000
Roda 4 atau lebihRp.100.000Rp.375.000
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah
Roda 2 atau 3Rp.75.000Rp.150.000
Roda 4 atau lebihRp.75.000Rp.250.000
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara
Roda 2 atau 3Rp.100.000
Roda 4 atau lebihRp.100.000

52 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *